Kebutuhan hidup manusia, jika berdasarkan
tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga yaitu primer, sekunder dan
tersier. Pelajaran saat Sekolah Dasar ini masih aku ingat dengan baik lho. Ada juga
yang masih ingat?. Kebutuhan primer yaitu kebutuhan penting dimana manusia
nggak bisa hidup tanpanya. Yang termasuk kebutuhan primer ada sandang, pangan
dan papan. Kebutuhan sekunder didalamnya ada pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya
yang disebut kebutuhan tersier adalah kebutuhan mewah yang tidak termasuk
keduanya. Namun seiring dengan perubahan jaman, maka makna tersebut mengalami
pergeseran. Pendidikan dan kesehatan sudah menjadi kebutuhan pokok yang harus
terpenuhi, pun begitu juga dengan barang mewah sudah menjadi barang yang dengan
mudah didapat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Barang mewah identik dengan
barang import atau didatangkan dari luar negeri, atau ketika ingin mendapatkannya
harus belanja ke luar negeri. Padahal di Indonesia sendiri juga memproduksi
lho. Pastinya akan lebih baik jika membeli produk-produk dari dalam negeri. Berita
baiknya, pada bulan Juli 2015 yang lalu, pemerintah melalui menteri keuangan
mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak barang mewah yang tertuang dalam PMK
Nomor 106/PMK.010/2015. Jadi, bagi teman-teman yang ingin belanja barang mewah
tanpa dipungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bisa dicatat
barang-barang apa saja yang termasuk didalamnya.
Pembebasan PPnBM ini berlaku
untuk beberapa barang mewah diantaranya ; peralatan elektronik, alat olahraga,
alat musik, barang bermerek dan perabot rumah tangga. Yang termasuk peralatan
elektronik disini adalah pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan
kamera. Sedangkan yang termasuk alat olahraga yaitu alat pancing, peralatan
golf, selam dan selancar. Untuk selanjutnya piano dan alat musk elektrik
termasuk dalam alat musik. Barang bermerek yang tidak kena pajak yaitu pakaian,
sepatu, parfum, aksesoris, tas, arloji dan barang dari lagom. Untuk karpet,
kasur, furnitur, porselin dan kristal termasuk dalam perabot rumah tangga.
(Sumber : www.liputan6.com)
Menurut konsultan pajak,
ibu Zeti Arina bahwa penghapusan
PPnBM ini khususnya pada barang
elektronik seperti pendingin ruangan, kulkas dan televisi dimaksudkan agar
perekonomian bergairah kembali, ditengah kondisi lesunya perekonomian saat ini.
Sedangkan pada alat bermerek seperti tas atau sepatu branded tujuannya harga di
dalam negeri supaya lebih murah, sehingga teman-teman khususnya ibu-ibu yang
suka jalan-jalan ke luar negeri tidak belanja di luar negeri sehingga akan
menghemat devisa. Nah, sudah paham kan
teman-teman apa tujuan kebijakan pemerintah ini. Semoga kita bisa ikut
mendukung demi meningkatnya gairah perekonomian di Indonesia tercinta J
Mbaa aku tadi bacanya "Bawang Merah" ternyata barang mewah yaa haha siwer. Jadi ternyata kulkas, mesin cuci, dkk termasuk barang mewah yaa. Mayan banya berarti barang mewah di rumahku hihihi.
BalasHapusMembaca tulisan ini saya berasa jadi orang kaya lho mbak, karena di rumah saya yang imut itu ternyata banyak barang mewahnya, meskipun itu cuma TV, Lemari es dan mesin cuci :)
BalasHapusCoba dari dulu ya tv, lemari es sama alat elektronik perabot rumah tangga lainnya bisa murah ya kan mayan hemat hehe
BalasHapusjadi sekarang barang2 itu tidak masuk kategori barang mewah ya mbak jadi bisa lebih murah, ish keren...
BalasHapus