header hapsari adiningrum

Yuk, Belanja Barang Mewah

4 komentar

Kebutuhan hidup manusia, jika berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga yaitu primer, sekunder dan tersier. Pelajaran saat Sekolah Dasar ini masih aku ingat dengan baik lho. Ada juga yang masih ingat?. Kebutuhan primer yaitu kebutuhan penting dimana manusia nggak bisa hidup tanpanya. Yang termasuk kebutuhan primer ada sandang, pangan dan papan. Kebutuhan sekunder didalamnya ada pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya yang disebut kebutuhan tersier adalah kebutuhan mewah yang tidak termasuk keduanya. Namun seiring dengan perubahan jaman, maka makna tersebut mengalami pergeseran. Pendidikan dan kesehatan sudah menjadi kebutuhan pokok yang harus terpenuhi, pun begitu juga dengan barang mewah sudah menjadi barang yang dengan mudah didapat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Barang mewah identik dengan barang import atau didatangkan dari luar negeri, atau ketika ingin mendapatkannya harus belanja ke luar negeri. Padahal di Indonesia sendiri juga memproduksi lho. Pastinya akan lebih baik jika membeli produk-produk dari dalam negeri. Berita baiknya, pada bulan Juli 2015 yang lalu, pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak barang mewah yang tertuang dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015. Jadi, bagi teman-teman yang ingin belanja barang mewah tanpa dipungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bisa dicatat barang-barang apa saja yang termasuk didalamnya.

Pembebasan PPnBM ini berlaku untuk beberapa barang mewah diantaranya ; peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, barang bermerek dan perabot rumah tangga. Yang termasuk peralatan elektronik disini adalah pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera. Sedangkan yang termasuk alat olahraga yaitu alat pancing, peralatan golf, selam dan selancar. Untuk selanjutnya piano dan alat musk elektrik termasuk dalam alat musik. Barang bermerek yang tidak kena pajak yaitu pakaian, sepatu, parfum, aksesoris, tas, arloji dan barang dari lagom. Untuk karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal termasuk dalam perabot rumah tangga. (Sumber : www.liputan6.com)

Menurut konsultan pajak, ibu Zeti Arina bahwa penghapusan PPnBM ini  khususnya pada barang elektronik seperti pendingin ruangan, kulkas dan televisi dimaksudkan agar perekonomian bergairah kembali, ditengah kondisi lesunya perekonomian saat ini. Sedangkan pada alat bermerek seperti tas atau sepatu branded tujuannya harga di dalam negeri supaya lebih murah, sehingga teman-teman khususnya ibu-ibu yang suka jalan-jalan ke luar negeri tidak belanja di luar negeri sehingga akan menghemat devisa.  Nah, sudah paham kan teman-teman apa tujuan kebijakan pemerintah ini. Semoga kita bisa ikut mendukung demi meningkatnya gairah perekonomian di Indonesia tercinta J

Hapsari Adiningrum
Melihat Arfa kecilku tumbuh berkembang dimana aku adalah saksi pertamanya adalah hal yang paling menakjubkan dalam hidup. Arbaca adalah segalanya, namun PemilikNya lebih utama. Memiliki tiga buah hati dan berharap dapat membersamai mereka hingga dewasa. Seorang ibu yang ingin selalu belajar tentang apapun sampai kapanpun.

Related Posts

There is no other posts in this category.

4 komentar

  1. Mbaa aku tadi bacanya "Bawang Merah" ternyata barang mewah yaa haha siwer. Jadi ternyata kulkas, mesin cuci, dkk termasuk barang mewah yaa. Mayan banya berarti barang mewah di rumahku hihihi.

    BalasHapus
  2. Membaca tulisan ini saya berasa jadi orang kaya lho mbak, karena di rumah saya yang imut itu ternyata banyak barang mewahnya, meskipun itu cuma TV, Lemari es dan mesin cuci :)

    BalasHapus
  3. Coba dari dulu ya tv, lemari es sama alat elektronik perabot rumah tangga lainnya bisa murah ya kan mayan hemat hehe

    BalasHapus
  4. jadi sekarang barang2 itu tidak masuk kategori barang mewah ya mbak jadi bisa lebih murah, ish keren...

    BalasHapus

Posting Komentar