Baru-baru ini pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang salah satunya berisi tentang
revaluasi asset. Menurut Zeti Arina,
seorang konsultan pajak bahwa
revaluasi asset mempunyai tujuan agar perekonomian lebih bergairah. Perlambatan
ekonomi yang terjadi membuat perusahaan-perusahaan skala kecil maupun besar
mengalami kerugian bahkan ada yang modalnya negatif. Maka dengan adanya
revaluasi asset ini diharapkan posisi neraca lebih bagus karena adanya
penyesuaian nilai asetnya yang semula dari nilai perolehan menjadi nilai pasar.
Sedangkan tujuan lainnya dengan adanya paket kebijakan ini adalah pemerintah
mendapat penerimaan pajak yang betambah. Untuk saat ini target pajak masih jauh
dari target, maka pemerintah akan mengeluarkan lagi kebijakan-kebijakan ekonomi
baru untuk menggerakkan perekonomian.
Lebih lanjut lagi dijelaskan oleh
Zeti Arina bahwa dengan adanya
revaluasi asset akan mengakibatkan dampak-dampak yang berbeda pada tiap-tiap
perusahaan. Seperti yang telah diketahui bahwa dengan adanya revaluasi asset
maka maka nilai asset bertambah sehingga biaya penyusutan juga bertambah. Untuk
perusahaan yang biaya penyusutannya sudah nol, dampaknya akan menambah biaya sehingga
laba berkurang, selanjutnya karena laba berkurang maka pajak yang disetorkan
juga akan menjadi lebih kecil. Bagi para pemegang saham juga akan mendapatkan
tambahan pajak yang bukan dari PPh, sehingga akan mengakibatkan penghasilannya
jika dilihat secara fiskal akan lebih kecil daripada tahun sebelumnya. Untuk perusahaan
yang akan go publik atau merger, Zeti Arina memberikan saran agar menaikkan
nilai saham sebelum merger.
Paket kebijakan ekonomi jilid V
yang berisi revaluasi asset ini merupakan fasilitas yang boleh digunakan boleh
tidak digunakan. Asset yang termasuk adalah semuanya bisa direvaluasi termasuk
property. Jika perusahaan tidak mau melakukan revaluasi asset juga tidak
masalah, jika dikhawatirkan akan mengalami kerugian, dimana kompesasi kerugian
tersebut tidak dapat dicover selama lima tahun kedepan. Masih bingung tentang
perlu tidaknya revaluasi asset? Teman-teman dapat mengubungi Zeti Arina yang merupakan konsultan pajak profesional untuk
membuat tax planning.
Posting Komentar
Posting Komentar