Kenaikkan Tarif Dasar Listrik
(TDL), harga sembako, BBM serta barang-barang lainnya membuat daya beli
masyarakat melemah serta pertumbuhan ekonomi yang melambat. Melihat hal ini
pemerintah kemudian mengambil kebijakkan untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena
Pajak atau disingkat dengan PTKP. Sejak
tanggal 29 Juni 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomer 122/PMK/010/2015
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan menaikkan PTKP menjadi 36 juta bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan.
Lalu bagaimana bila statusnya kawin dan memiliki tiga tanggungan?. Maka
besarnya PTKP adalah 48 juta setahun. Dengan adanya kenaikkan PTKP di tahun
2015 maka perekonomian akan lebih menguat dan ada kenaikkan daya beli
masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru ini
tentu saja merupakan kabar gembira bagi para pegawai. Potongan pajak lebih
kecil maka gaji yang diterima akan lebih besar. Bagi yang sudah dipotong pada
bulan Januari sampai bulan Juni 2015 akan ada penyesuaian dan dihitung ulang
oleh perusahaan tempat bekerja. Bisa saja bulan berikutnya tidak dipotong
karena potongan di sebelumnya sudah mencukupi atau diberikan kembali pada
pegawai. Jika teman-teman masih bingung dengan peraturan baru ini bisa
menghubungi Konsultan Pajak untuk mendapatkan
penjelasan yang lebih detail.
Zeti Arina
adalah konsultan pajak profesional
yang akan memberikan tips bagi perusahaan maupun bagi pegawai. Zeti Arina menyarankan untuk tidak melakukan kecurangan
dalam bentuk apapun termasuk mengaku gajinya dibawah 3 juta sedangkan
kenyataannya gaji pegawai tersebut diatas 3 juta. Hal ini akan merugikan
perusaahaan itu sendiri. Zeti Arina menjelaskan bahwa gaji seperti dua sisi
mata pisau. Jika gaji yang dipotong dikecilkan tidak seperti keadaan yang
sebenarnya maka pajak yang dipotong dari pegwai juga ikut kecil akan tetapi
biaya yang dapat dikurangkan di laporan keuangannya sebagai dasar pembuatan
laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badannya akan kecil juga. Hal ini dapat
berimbas pada keuntungan yang makin besar dan pajak badan juga semakin tinggi.
Nah jadi rugi sendiri dong perusahaan. Dengan menghubungi Zeti Arina sebagai
konsultan pajak kita dapat tips-tips
menghitung pajak dengan cermat. Nggak perlu curang kan.
Posting Komentar
Posting Komentar