Salah satu bisnis yang paling diminati saat ini adalah bisnis kuliner. Buktinya dapat dilihat dengan makin banyaknya pedagang jajanan, warung makan tradisional, pedagang kaki lima, kafe, restoran dan rumah makan. Bisnis kuliner tidak hanya menjamur di kota saja, di desa juga bermunculan karena bisnis kuliner memang menjanjikan.
Kuliner identik dengan makanan. Dari makanan khas Indonesia seperti soto, bakso, sate, nasi goreng hingga makanan manca negara seperti chinnesse food dan western food. Tidak hanya itu saja, para pelaku bisnis kuliner juga mengembangkan resep sehingga tercipta makanan baru dengan perpaduan tradisional dan luar negeri seperti bakpao burger dan es krim dengan cita rasa Korea.
Setelah mempunyai bisnis kuliner khususnya restoran, dan mempunyai cabang dimana-mana, jangan lupa untuk membayar pajak. Zeti Arina seorang konsultan pajak memberikan tips untuk pengusaha kuliner agar mempersiapkan perijinan yang lengkap sesuai peraturan yang berlaku karena jika tidak bisa disegel oleh Pemerintah Daerah. Perempuan cantik ini menambahkan informasi jika dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan harus mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak, sistem pencatatan yang lengkap serta memahami aturan perpajakan yang berlaku.
Jika dilihat dari pemungutnya maka ada dua jenis pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut Pemerintah Daerah, sedangkan pajak pusat adalah pajak yang dipungut Pemerintah Pusat. Pajak restoran termasuk salah satu pajak yang dipungut Pemerintah Daerah. Jadi jangan lupa untuk menambahkan pajak restoran sebesar 10% disetiap bon makanan yang dikenakan setiap orang yang makan di restoran tersebut. Selanjutnya pajak restoran tersebut dibayar setiap bulan ke Pemerintah Daerah.
Zeti Arina, CEO Artha Raya Consultant menyarankan pengusaha kuliner untuk mencari konsultan pajak yang bisa memberikan saran yang tepat tentang perpajakannya, membayar pajak dengan hemat tanpa melanggar aturan dan mengecek apakah laporan pajaknya sudah benar. "Jangan pernah memilih konsultan pajak yang mengajari untuk mencuri pajak, karena hal ini termasuk tindak pidana " ujar Zeti Arina.
Ternyata nggak sulit kan untuk memulai bisnis kuliner dan tidak sulit juga untuk memilih konsultan pajak yang baik dan ahli. Jadi nunggu apalagi. Bisnis kuliner, Yuk!
Posting Komentar
Posting Komentar